Apakah sekarang waktu yang tepat buyback?
Pendahuluan
Pasar saham Indonesia (IHSG-Bursa Efek Indonesia) telah anjlok hingga -38% dari level tertinggi 6348, pada pertengahan Januari 2020 hingga sempat menjadi 3918. Hal itu terdorong oleh panic selling sejak merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di kota Wuhan China, hingga menjadi pandemi yang menyebar secara luas lebih dari 200 negara di dunia termasuk Indonesia.
Bursa saham di Amerika Serikat, yaitu Dow Jones yang menjadi acuan bursa seluruh dunia juga alami kejatuhan hingga -38%, sejak pertengahan Februari 2020 hingga akhir Maret 2020. Pandemi Covid-19 menjadi tambahan beban yang berat bagi dunia, setelah sebelumnya pertumbuhan ekonomi global juga sedang menghadapi pelemahan akibat perang dagang AS dan China, serta memanasanya kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Anjlok tajamnya IHSG akibat panic selling tersebut, membuat harga saham emiten-emiten semua sektoral di Bursa Efek Indonesia berguguran. Tidak peduli sebenarnya emiten-emiten tersebut memiliki nilai fundamental yang bagus. Panic selling telah membuat sebagian besar pelaku pasar mengesampingkan pemikiran rasionalitasnya dan lebih melakukan penjualan saham secara emosional.
Kondisi ini tentu saja merupakan peluang bagi investor-investor jangka panjang untuk melakukan pembelian saham yang sudah terdiskon besar yang memiliki nilai fundamental bagus. Terutama bagi emiten di bursa saham, saat harga sahamnya alami penurunan dalam sementara. Mereka sangat yakin kondisi fundamental perusahaan tidak terlalu terdampak oleh faktor negatif dari wabah Covid-19, maka opsi reinvestasi pada dirinya sendiri melalui strategi stock repurchase atau buyback saham menjadi peluang tersendiri untuk meningkatkan nilai perusahaan atau memperbaiki struktur modal perusahaan menjadi lebih baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang sedang alami fluktuasi secara signifikan. OJK telah mengizinkan bagi perusahan emiten untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Emiten atau perusahaan publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, maka total keseluruhan pembelian kembali (buyback) berdasarkan peraturan-peraturan tersebut paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah sebesar 7,5% dari modal disetor.
Buyback saham pada saat kondisi pasar saham anjlok, sebenarnya sudah pernah dilakukan pada 2015. Pada saat bursa saham anjlok dari level 5518 menjadi 4033 (Maret-September 2015). Beberapa emiten terutama emiten-emiten BUMN melakukan program buyback saham dan dalam kurun waktu 1 hingga 2 tahun pascaprogram buyback dilakukan, harga-harga saham emiten tersebut mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Apakah keuntungan buyback bagi emiten?
Bagi emiten idealnya sumber dana buyback saham adalah dari excess cash arus kas bebas (free cashflow) perusahaan yang dihitung secara teliti. Bukan asal dari kas atau cash equivalent tersedia semata yang sudah disiapkan untuk operasional perusahaan karena dikhawatirkan akan menganggu berjalannya operasional perusahaan.
Free cash flow adalah jumlah kas yang tersedia yang siap untuk didistribusikan kepada para pemegang saham (shareholders) termasuk juga kepada pemegang surat utang perusahaan (debtholders). Secara teori keuangan, ada lima penggunaan dari arus kas bebas, tersebut, yaitu (1) untuk membayar bunga utang kepada kreditur/debtholder (after tax interest expense), (2) Untuk pembayaran pokok hutang perusahaan (3) Untuk pembayaran dividen berbentuk kas kepada pemegang saham, (4) Untuk melakukan program buy back saham atau stock repurchase dari pemegang saham dan (5) untuk melakukan investasi jangka pendek (short-term investments) atau untuk pembelian aset-aset nonoperasional perusahaan.
Apabila program buyback perusahaan dilakukan dengan excess cash dari arus kas bebas yang tersedia, maka pembelian kembali saham pada saat harga sedang turun tajam dibawah nilai intrinsic perusahaan akan berpeluang besar meningkatkan nilai perusahaan dimasa mendatang.
Buyback saham yang dilakukan emiten akan menjadi treasury stock yang dapat dipergunakan untuk program kompensasi karyawan dalam bentuk ESOP/MSOP, maupun sebagai cadangan modal perusahaan, serta untuk strategi merger dan akusisi dimasa mendatang. Bagi emiten, buyback saham juga salah satu strategi yang baik untuk memperbaiki struktur modal perusahaan (mengoptimalkan biaya modal perusahaan) dan juga strategi untuk mengurangi distribusi dividen berbentuk kas kepada para pemegang saham.
Terlebih disaat harga saham emiten jatuh dalam seperti kondisi saat ini, maka buyback saham adalah peluang yang besar bagi emiten untuk meningkatkan nilai perusahaan. Dari sini, kita dapat sampaikan bahwa program buyback saham emiten apabila dilakukan dengan perhitungan yang tepat dan timing yang tepat, maka tidak serta merta hanya untuk tujuan menahan kejatuhan harga saham saja namun lebih esensial adalah untuk peningkatan nilai perusahaan emiten sendiri.
Apakah keuntungan buyback bagi investor?
Bagi investor pasar saham yang sedang alami kepanikan besar (excessive fear), maka program buyback emiten disamping dapat menahan kejatuhan harga lebih dalam lagi paling tidak dapat memberikan keyakinan (confidence) kepada para investor ritel maupun institusi bahwa perusahaan emiten yang lebih mengetahui tentang fundamental perusahaannya juga melakukan reinvestasi pada saham perusahaan.
Bagi investor, program buyback juga dapat menjadi signal positif bahwa perusahaan emiten dalam kondisi undervalued (harga saham di bawah harga fundamentalnya) dan signal bahwa perusahaan emiten sedang berupaya meningkatan nilai intrisik di masa mendatang. Secara fundamental, program buyback yang dilakukan oleh emiten akan meningkatkan laba bersih per lembar saham (earning per share) namun dapat menurunkan nilai buku per lembar saham (book value per share- BVPS) terutama dalam kasus harga saham saat ini lebih besar daripada BVPS.
Apakah keuntungan buyback bagi pasar saham?
Bagi pasar saham (Bursa Efek Indonesia) yang sedang alami kejatuhan dan dalam kondisi sentimen negatif, maka program buyback dapat menyediakan market player/maker dari emiten perusahaan dalam posisi siap beli terlebih lagi apabila program buyback dilakukan oleh emiten-emiten bluechip yang memiliki arus kas bebas yang relatif besar. Diharapkan market maker emiten ini dapat mengurangi sentiment negatif yang terjadi dan membuat para pelaku pasar saham berjalan lebih rasional.
Risiko ketidakberhasilan program buyback bagi pasar saham disini cukup besar terutama apabila timing dari program buyback kurang tepat yaitu pada saat panic selling sedang deras-derasnya. Hal tersebut karena peran market player posisi beli relatif akan terkalahkan oleh aksi jual berlebihan yang dilakukan oleh para pelaku pasar.
Kapan saat yang tepat program buyback di sekitar anjloknya pasar saham?
Program buyback saham berpeluang memperoleh hasil yang sesuai harapan bagi emiten, pelaku pasar maupun bursa saham sendiri apabila dilakukan sebagai berikut:
(1) Program buyback diperhitungkan secara matang dan menggunakan sumber pendanaan terutama bersumber dari arus kas bebas perusahaan sehingga tidak mengganggu posisi kas untuk operasional dari perusahaan emiten
(2) Program buyback dilakukan pada sekitar posisi bottoming dari Indeks Harga saham Gabungan (IHSG) yang dapat dianalisa dengan pendekatan analisa teknikal dan analisa behavioral sehingga dapat menghindari risiko ketidak berhasilan program buyback bagi pasar saham maupun bagi investor.
(3) Program buyback melalui pembelian langsung ke pasar, dilakukan oleh emiten secara bertahap, mengingat perkembangan data wabah Covid-19 dan penanganannya, dapat berlangsung untuk waktu yang relatif lama yang sewaktu-waktu, apabila terjadi perkembangan negatif yang terjadi dapat memengaruhi pasar saham.