Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencegah urbanisasi pendatang musiman ke wilayahnya yang kerap terjadi usai Hari Raya Idulfitri. Pasalnya, warga yang datang tersebut tidak mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal, sehingga mengganggu program pengentasan kemiskinan.
"Kalau mau datang ke Surabaya silahkan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dilansir dari surabaya.go.id, Rabu (26/4).
Eri memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah dan camat terhadap warga pendatang. Selain itu, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya.
"Kita lakukan (pengawasan) dengan RT/RW, lurah dan camat. Karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) atau apa," ungkapnya.
Eri mengatakan, Pemkot Surabaya tengah menggencarkan pengentasan pengangguran dan kemiskinan. Untuk itu, ia tidak ingin pendatang musiman tersebut malah menghambat rencana pemerintah.
“Makanya, penduduk luar daerah yang ingin menetap di Surabaya agar dipastikan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. Kalau dia datang ke Surabaya mau pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya di mana," katanya.
Namun demikian, Eri menyebut tidak melarang masyarakat pendatang yang ingin berpindah KTP. Akan tetapi, pemkot memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya.
"Kalau pun dia masuk (KTP Surabaya), maka yang kita bantu (intervensi) di Pemkot Surabaya (warga KTP) tahun 2020 ke bawah," terangnya.