Sidang kasus <i>unlawful killing</i> diagendakan pukul 10.30 WIB hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang pun akan dilakukan oleh tiga majelis hakim.
"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
Dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka, pertama dengan nomor pekara 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. Dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella. Kedua perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. "Agenda pertama JPU (jaksa penuntut umum) akan membacakan dakwaan),” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga tersangka. Namun, salah satu tersangka tewas dalam kecelakaan tunggal.
Kedua tersangka sendiri dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.