close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petisi pendukung dihentikannya izin Ormas FPI mencapai 198.390 orang, sedangkan sebaliknya hanya 5.340 orang. / Facebook
icon caption
Petisi pendukung dihentikannya izin Ormas FPI mencapai 198.390 orang, sedangkan sebaliknya hanya 5.340 orang. / Facebook
Nasional
Rabu, 08 Mei 2019 19:29

Perang petisi izin Ormas FPI kedaluwarsa bulan depan

Petisi pendukung dihentikannya izin Ormas FPI mencapai 198.390 orang, sedangkan sebaliknya yang mendukung FPI hanya 5.340 orang.
swipe

Petisi pendukung dihentikannya izin Ormas FPI mencapai 198.390 orang, sedangkan sebaliknya yang mendukung dilanjutkannya izin FPI hanya 5.340 orang.

Petisi berjudul stop izin Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), dibuat oleh akun Ira Basyir ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

Dia menyebut, izin organisasi FPI di Indonesia segera berakhir. "Mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka. Karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung Hizbut Tahrir Indonesia," tulisnya.

Hingga Rabu (8/5) pukul 19.00 WIB, petisi di laman Change.org ini telah ditandatangani oleh 198.390 orang. Petisi ini dimulai dua hari sebelumnya, tepatnya pada Minggu (5/5).

Sementara itu, petisi tandingan pada laman Change.org yang sama, dibuat oleh Eka Yulie yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dituliskannya, FPI merupakan ormas terdepan dalam membantu penanggulangan bencana tanpa memandang Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

FPI juga dinilai selalu menegakkan amar ma'ruf nahi munkar dan sangat fokus untuk menjaga akidah umat Islam. "Selama ini kontribusi FPI sangat besar untuk kemanusiaan di Indonesia, dan konsisten pada yang haq dan menjauhi yang bathil. Mendukung keberlangsungan Ormas FPI merupakan kewajiban masyarakat yang ingin agar kebaikan terus ada di bumi Ibu Pertiwi," tulisnya.

Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 5.340 orang. Petisi tersebut baru dibuat pada Rabu (8/5) atau hanya beberapa jam yang lalu.

Sebagai informasi, izin FPI sebagai Ormas akan segera berakhir. Dari laman Kementerian Dalam Negeri, izin Ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Surat tersebut berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan