Keputusan pemerintah mengeluarkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan akan berdampak positif bagi pengelolaan organisasi dan kesejahteraan umat. PBNU berjanji akan memanfaatkan peraturan itu secara bertanggung jawab.
"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
WIUPK Ormas Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Gus Yahya mengapresiasi Presiden Joko Widodo karena mengeluarkan PP tersebut. Menurut dia, WIUPK Ormas Keagamaan adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu tercapai.
"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut," ujar Gus Yahya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, PP WIUPK merupakan upaya afirmatif negara agar ormas keagamaan memperoleh peluang yang sama dengan kelompok pengusaha untuk mendapat izin tambang.
Bahlil menegaskan, tetap ada syarat ketat yang harus dipenuhi bila ormas keagamaan ingin mengelola tambang. Antara lain, ormas keagamaan harus memiliki badan usaha yang mampu mengelola bisnis pertambangan.
"Setelah IUP dipegang ormas keagamaan, kita carikan partner. Maka IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, sangat ketat,” ujar Bahlil.