Komnas HAM merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak memperpanjang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023) tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjan juga diminta tidak menerbitkan peraturan serupa di kemudian hari. Rekomendasi ini merujuk pada hasil kajian Komnas HAM atas dampak Permenaker 5/2023 terhadap kehidupan buruh.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan, Juni-Agustus 2023, Komnas HAM telah melakukan kajian terhadap dampak Permenaker 5/2023 menyusul adanya sejumlah laporan/aduan dari buruh maupun serikat buruh tentang menurunnya kehidupan buruh pascapenerapan Permenaker 5/2023. Kajian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis naratif, serta triangulasi untuk memvalidasi keakuratan data, baik melalui dokumen, diskusi terarah maupun wawancara mendalam serta observasi lapangan.
Permenaker 5/2023 diterapkan terhadap perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, seperti industri garmen, tekstil, kulit, sepatu dan furnitur. Adapun kebijakan yang diatur berupa penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Selain itu, juga legalitas pemotongan upah hingga maksimal 25% dari upah yang biasa diterima.
"Dampak yang diterima buruh/pekerja, antara lain menurunnya upah yang diterima buruh/pekerja, terbelit dengan tumpukan utang, hingga potensi konflik horizontal antarburuh," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (20/9).
Untuk itu, Komnas HAM berkesimpulan, penerapan Permenaker 5/2023 merupakan bentuk penyesuaian upah yang tidak adil dan berpotensi merugikan pekerja/buruh. Ditambah lagi dengan penyesuaian waktu kerja yang berdampak pada pengurangan pembayaran upah. Praktik ini melanggar Pasal 88A Ayat 4 UU Cipta Kerja soal larangan membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seharusnya, berdasarkan Pasal 88A ayat 5, apabila kesepakatan yang dicapai lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan, maka kesepakatan itu batal dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komnas HAM juga menilai, terdapat tiga bentuk penerapan Permenaker 5/2023 oleh perusahaan, yaitu tanpa adanya perundingan, adanya perundingan dan telah disepakati dan masih dalam tahap proses perundingan satu dan dua dengan pihak serikat buruh/serikat pekerja.
Ada juga bentuk pelanggaran pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan berupa buruh/pekerja diliburkan dan tidak dibayar, penambahan waktu kerja/lembur tetapi tidak dihitung, pemutusan hubungan kerja (PHK) penawaran/sukarela, diliburkan tetapi diganti dengan cuti tahunan, dan tidak diliburkan, tetapi ada pemotongan upah.
"Permenaker 5/2023 berpotensi melanggar hak asasi manusia, antara lain hak berserikat, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas informasi dan hak perempuan," ucap dia.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang pemberlakuan Permenaker 5/2023 dan tidak menerbitkan kebijakan serupa di masa mendatang.